Minggu, 14 Juni 2020



             
                                                               YMCA/IMKA SCHOOL: VISI DAN MISI YMCA/IMKA SCHOOL SURABAYA

Pada tahun 1959 karena IMKA/YMCA peduli dengan pendidikan maka lahirlah sebuah Taman Kanak-kanak yang diberi nama               IMKA/YMCA terletak di Jalan Kombes M. Duriyat No.9 RT.02 RW VIII, TK IMKA/YMCA menempati sebuah bangunan gedung berukuran             112m² dengan luas tanah 3600m² dan luas halaman 48m² yang terdiri dari 2 ruang dipergunakan untuk ruang kelas, 1 ruang kantor, 1 ruang bermain di dalam dan di luar serta segala aktivitas pendidikan.

Gedung, sarana dan prasarana TK IMKA/YMCA adalah milik Yayasan IMKA/YMCA sendiri, TK IMKA/YMCA dipercaya oleh orang tua / masyarakat sekitar untuk menitipkan anak-anak mereka bersekolah dan menerima pendidikan dari tenaga pendidik yang terdiri dari 3 guru kelas dengan pendidikan terakhir S1 Ekonomi dan S1 Seni serta 1 guru lulusan Diploma 1 sebagai asissten guru. 

Dengan segala keterbatasan yang ada, tenaga pendidik atau guru mempunyai program kegiatan diantaranya anak-anak diajak untuk Outing bersama mengenal lingkungan serta agar anak tidak mengalami kebosanan serta dapat melakukan kegiatan permainan di luar kelas di halaman sekolah dengan riang gembira di bawah pengawasan guru serta ada program special day dan program makan bersama.

1.      Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

2.      Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal.

3. Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK) Raudhatul Atfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat.

4.      Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.  

 

Penilaian proses dan hasil kegiatan terhadap peserta didik dilakukan oleh para pendidik. Termasuk langkah-langkah analisis dan tindak lanjut. Sementara itu penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan dapat dilakukan oleh pendidik, pengawas TK dan SD atau pihak-pihak lain yang relevan, termasuk orang tua, peserta didik dan masyarakat.